Rabu, 03 Juni 2015

NILAI AMBANG BATAS KEBISINGAN

Dampak negatif utama yang timbul sebagai akibat dari kebisingan terutama pada aspek kesehatan.Bunyi mendadak yang keras secara cepat diikuti oleh reflek otot di telinga tengah yang akan membatasi jumlah energi suara yang dihantarkan ke telinga dalam. Meskipun demikian di lingkungan dengan keadaan semacam itu relatif jarang terjadi. Kebanyakan seseorang yang terpajan pada kebisingan mengalami pajanan jangka lama, yang mungkin intermiten atau terus menerus. Transmisi energi seperti itu, jika cukup lama dan kuat akan merusak organ korti dan selanjutnya dapat mengakibatkan ketulian permanen.
Kesepakatan para ahli mengemukakan bahwa batas toleransi untuk pemaparan bising selama 8 jam perhari, sebaiknya tidak melebihi ambang batas 85 dBA. Pemaparan kebisinganyang keras selalu di atas 85 dBA, dapat menyebabkan ketulian sementara. Biasanya ketulian akibat kebisingan terjadi tidak seketika sehingga pada awalnya tidak disadari oleh manusia. Baru setelah beberapa waktu terjadi keluhan kurang pendengaran yang sangat mengganggu dan dirasakan sangat merugikan. Pengaruh-pengaruh kebisingan selain terhadap alat pendengaran dirasakan oleh para pekerja yang terpapar kebisingan keras mengeluh tentang adanya rasa mual, lemas, stres, sakit kepala bahkan peningkatan tekanan darah. Apakah kebisingan dapat menyebabkan perubahan yang menetap seperti penyakit tekanan darah tinggi.
Gangguan kesehatan lainnya selain gangguan pendengaran biasanya disebabkan karena energi kebisingan yang tinggi mampu menimbulkan efek viseral, seperti perubahan frekuensi jantung, perubahan tekanan darah, dan tingkat pengeluaran keringat. Sebagai tambahan, ada efek psikososial dan psikomotor ringanjika dicoba bekerja di lingkungan yang bising.
Bising menyebabkan berbagai gangguan pada tenaga kerja.Gangguan kesehatan yang ditimbulkan akibat bising pada tenaga kerja bermacam-macam. Efek atau gangguan kebisingan dapat dibagi menjadi dua yaitu (Siswanto, 1992).:
Gangguan fisiologis dapat berupa peningkatan tekanan darah dan penyakit jantung.
Kebisingan bisa direspon oleh otak yang merasakan pengalaman ini sebagaiancaman atau stres, yang kemudian berhubungan dengan pengeluaran hormonstres seperti epinephrine, norepinephrine dan kortisol. Stres akan mempengaruhisistim saraf yang kemudian berpengaruh pada detak jantung, akan berakibatperubahan tekanan darah. Stres yang berulang-ulang bisa menjadikan perubahantekanan darah itu menetap. Kenaikan tekanan darah yang terus- menerus akanberakibat pada hipertensi dan stroke.
Gangguan pada indera pendengaran.
Trauma AkustikMerupakan gangguan pendengaran yang disebabkan pemaparan tunggal (Single exposure) terhadap intensitas yang tinggi dan terjadi secara tiba-tiba,sebagai contoh gangguan pendengaran atau ketulian yang disebabkan suaraledakan bom. Hal ini dapat menyebabkan robeknya membran tympani dankerusakan tulang-tulang pendengaran.
Temporary Threshold Shift (TTS) atau kurang pendengaran akibat bising sementara (KPABS)Adalah efek jangka pendek dari pemaparan bising, berupa kenaikanambang sementara yang kemudian setelah berakhirnya pemaparan terhadap bisingakan kembali normal. Faktor yang mempengaruhi terjadinya TTS adalahintensitas dan frekuensi bising, lama waktu pemaparan dan lama waktu istirahatdari pemaparan, tipe bising dan kepekaan individual.
Permanent Threshold shift (PTS) atau kurang pendengaran akibat bising tetapAdalah kenaikan ambang pendengaran yang bersifat irreversibel, sehingga tidak mungkin terjadi pemulihan. Ini dapat disebabkan oleh efek kumulatif pemaparan terhadap bising yang berulang selama bertahun-tahun.
Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan
Kebisingan mengganggu perhatian yang terus menerus dicurahkan. Maka dari itu, tenaga kerja yang melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap suatu proses produksi atau hasil dapat melakukan kesalahan-kesalahan.Akibat kebisingan juga dapat meningkatkan kelelahan
Nilai ambang batas kebisingan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 5 1/KEPMEN/1999. Nilai ambang batas ini menggunakan patokan kebisinganditempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit ataugangguan kesehatan dalam pekerjaannya sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8jam sehari atau 40 jam seminggu.
Intensitas dan Jam Kerja Diperkenankan
Waktu pemaparan sehari
Waktu Intensitas
kebisingan (NAB)
1
Jam
3
8
Jam
85
4
Jam
88
2
Jam
91
1
Menit
94
30
Menit
97
1.5
Menit
100
7.5
Menit
103
3.75
Menit
106
1.88
Menit
109
0.94
Menit
112


SUMBWER:http://www.indonesian-publichealth.com/2013/07/kebisingan-dan-kesehatan.html

1 komentar:

Sewa Undername Import Lengkap Dan Murah mengatakan...

Kepada Yth.
Bagian Ekspor - Import & Domestics

Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT.MEGATON SAMUDERA ASIA International Freight Forwarding, melayani pengirimam dengan pembelian EX WORKS, FOB, C&F, CIF, dari seluruh Negara dan service yang kami tawarkan sebagai berikut :

Ø Sea and Air Cargo Service
Ø Customs Clearance Service
Ø International Courier Services
Ø Jasa Import Door To Door
Ø Import Borongan Mesin Bekas
Ø Undername Import KUOTA SPI Biji Plastik
Ø Undername Import KUOTA SPI Besi & Baja
Ø Borongan ( All-In )
Ø Undername (Penyewaan Consegnee)

Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan Kepada Perusahan yang Bpak/Ibu Pinpin Semoga terjalin kerjasama dengan Baik Untuk yang akan datang, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

PT.MEGATON SAMUDERA ASIA
Gedung Pembina Graha Lt. 02 Room. 221
Jl.D.I Penjaitan No.45 Rawa Bunga Jakarta 13350

Contact :
Tlp : +62 21 – 8591 7799
Fax : +62 21 – 2232 6705
Web : www.importundername.com
Web : www.msalogistics.co.id
Web : www.undernameimport.com

BP. ZAIN
Hp.Wa 08124888854
Hp.Wa 08122223856

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Web Hosting